Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
  • Nasional
  • News
  • Politik

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024

Editor PI 22/04/2024
images (100)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo secara resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya mengaku berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin, namun setelah mempertimbangkan berbagai dalil yang disampaikan, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Salah satu dalil yang dipertimbangkan adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan langkah-langkah sesuai dengan aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran Capres-Cawapres. Tuduhan terkait nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh MK.

Putusan MK ini mengonfirmasi bahwa keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024 tetap berlaku, di mana Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap diakui sebagai pemenang Pilpres 2024.

Dalam gugatan mereka, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan dalil-dalil tertentu, termasuk terkait status Gibran sebagai cawapres yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan KPU. Namun, MK menolak dalil tersebut dengan alasan bahwa laporan mengenai hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” ungkapnya.

Hakim Enny Nurbaningsih, dalam penyampaian putusan MK, menjelaskan bahwa penanganan perkara di Bawaslu dinilai masih bersifat formalistik. Untuk itu, Enny memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan perbaikan.

“Perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu sehingga, Bawaslu harus masuk ke dalam subtansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah,” tutur Enny. (ad)

Tags: Anies Baswedan Nasional Pilpres 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Pj Ketua TP PKK Kalbar Dorong Semangat Kartini Untuk Terus Maju Dan Berkembang
Next: Yuliansyah Ajak Masyarakat Kalbar Bersatu Pasca Putusan MK

Related Stories

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.