PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta dengan tegas kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri, setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
“Saya berharap betul, penyidik Polda berani melakukan penahanan terhadap Pak Firli, karena ini perkara korupsi,” ungkap Boyamin di Jakarta pada Jumat.
Boyamin mendukung panggilan penahanan dengan alasan objektif dan subjektif. Firli Bahuri, yang saat ini non-aktif dari jabatannya, dianggap memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan yang merugikan proses hukum, termasuk melarikan diri atau mempengaruhi saksi.
“Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran,” katanya.
Boyamin menyoroti alasan objektif, yaitu ancaman hukuman di atas lima tahun dalam kasus pemerasan yang sedang dihadapi oleh Firli Bahuri. Menurutnya, berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), ancaman hukuman di atas lima tahun menuntut penahanan.
“Kita dorong untuk dilakukan penahanan, tapi kalau nanti beberapa saat tidak dilakukan, MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan karena penyidik tidak serius,” tegas Boyamin.
Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak memutuskan untuk menahan Firli Bahuri setelah pemeriksaan hari ini, Boyamin menyatakan bahwa MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat secara praperadilan. Ia juga menekankan bahwa ketidaklangsunan dalam menahan Firli akan mengecewakan publik.
“Proses penanganan korupsi harus diselesaikan lebih dari perkara umum dan diutamakan dari perkara lain,” tambah Boyamin.
Sementara itu, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, dan publik menantikan keputusan penyidik terkait penahanan Firli Bahuri. (ad)