Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Namun hanya berlaku untuk mantan koruptor yang telah selesai menjalani hukuman penjara.
Syarat tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Merujuk pasal ini tak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Ditekankan bahwa jika mantan koruptor hendak mendaftar jadi caleg, ia hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Melansir CNNIndonesia.com (22/8), nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR untuk Pemilu 2024. Syaratnya disebutkan tak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Artinya, jika berdasarkan UU yang berlaku, KPU tidak diperkenankan membuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang secara tegas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD. Namun, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA).
Pada saat itu, MA menyatakan bahwa aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil gugatan, setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi pada gelaran pemilu 2019 lalu. (yd)