PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy Satrio (20), terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli membacakan tuntutan menuntut agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dihadapkan pada dakwaan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan akibat serius, yaitu cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Terdakwa Lain dan Putusan Mahkamah Agung
Selain Mario Dandy Satriyo, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan serta terdakwa anak AG. Terdakwa anak AG sebelumnya telah menjalani persidangan, dan Mahkamah Agung telah menolak pengajuan kasasi, menghasilkan hukuman pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat 1 KUHP yang juncto dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum tersebut.
JPU: Tidak Ada Alasan yang Mampu Menghapus Kesalahan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” tegas salah satu anggota JPU, Hafiz Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fakta-fakta Memberatkan Terdakwa
Jaksa Hafiz Kurniawan menjelaskan beberapa fakta yang memberatkan posisi terdakwa. Pertama, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora dianggap sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami kerusakan otak dan saat ini mengalami amnesia. Ketiga, tindakan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban.
Selain itu, terdakwa juga dinilai berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
Pleidoi Terdakwa dan Jadwal Selanjutnya
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Mario Dandy akan menyampaikan pleidoi tersebut pada persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Agustus 2023. (ad)