PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mario Dandy menangis memeluk sang ayah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
“Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Mario Dandy,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin
Awalnya, Mario Dandy, yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri, tiba terlebih dahulu di ruang sidang Prof. Hatta Alis. Beberapa waktu berselang, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, juga memasuki ruangan yang sama. Setelah menyadari kedatangan sang ayah, Mario Dandy segera mendekat dan memeluk RAT dengan erat.
Mario Dandy tampak sempat meneteskan air mata dan Rafael Alun mengusap kepala anaknya tersebut.
Adapaun Rafael Alun Trisambodo sendiri dalam kasus tersebut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan asal usul perolehan harta Rafael Alun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ad)