PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Selebgram terkenal Oklin Fia kini berada di pusat perhatian setelah mengunggah konten video kontroversial di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Oklin Fia menjilat es krim sambil jongkok di depan celana pria. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang melaporkan Oklin Fia atas dugaan pelanggaran hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, telah mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dimulai. Alasan di balik pembuatan konten kontroversial ini akan diungkap oleh penyidik dalam tahap pemeriksaan yang berlangsung.
“Tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami,” kata Komarudin pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Setelah pemeriksaan terhadap Oklin Fia sebagai terlapor, penyidik akan berunding dengan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli teknologi informasi dan komunikasi (ITE).
Langkah ini diambil untuk menentukan apakah tindakan Oklin Fia melanggar unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam upaya mendapatkan pandangan yang komprehensif, pihak penyidik juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan, tapi tentu nanti masih berproses,” ujar Komarudin.
Oklin Fia telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ia tiba di kantor polisi sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi alasan di balik pembuatan konten yang kontroversial tersebut.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Oklin Fia dan kuasa hukumnya meninggalkan Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 12.03 WIB tanpa memberikan komentar kepada awak media. Budiansyah, kuasa hukum Oklin Fia, menyatakan bahwa kliennya masih dalam tahap pemeriksaan dan saat ini sedang beristirahat. (ad)