Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Parah! Pimpinan Ponpes di Bandung Perkosa Belasan Santri Sejak 2016, 4 Korban Hamil dan Sudah Ada 8 Bayi
  • Nasional
  • News

Parah! Pimpinan Ponpes di Bandung Perkosa Belasan Santri Sejak 2016, 4 Korban Hamil dan Sudah Ada 8 Bayi

Editor PI 09/12/2021
Ilusstrasi Belasan Santri diperkosa

Foto Ilustrasi: Freepik/Fantastic Studio

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Indonesia kembali digegerkan dengan kasus pelecehan seksual setelah kasus NW pekan lalu. Parahnya, seorang pimpinan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung sekaligus guru ngaji telah mencabuli belasan santrinya sejak tahun 2016.

Akibat aksi bejat Pelaku HW (36), 4 santriwati hamil dan sudah melahir 8 orang bayi. Kabar ini diketahui dari dakwaan terdakwa HW dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021 lalu.

Jaksa penuntut umum Agus Murjoko mengatakan bahwa HW melakukan perbuatan asusila kepada 14 santri di bawah umur pada tahun 2016-2021 di beberapa tempat, ia berprofesi sebagai guru atau pendidik di salah satu pesantren di Kota Bandung.

Seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya, lanjut Agus.

“Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/12).

Agus menambahkan, para korban saat ini mengalami trauma berat. Empat di antaranya telah dinyatakan hamil dan sudah melahirkan.

“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” tambahnya.

Agus menuturkan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. Berdasarkan fakta saat persidangan, diketahui bahwa salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan bejat HW.

Menanggu perbuatannya, terdakwa HW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Tags: Pelecehan Viral

Continue Reading

Previous: Hari Anti Korupsi Sedunia, PW GNPK RI Kalbar Ingin Koruptor Dihukum Mati
Next: Terima Audiensi JAPNAS Kalbar, Prabasa Anantatur Dorong JAPNAS Bangun Kalbar Melalui Sektor Produksi

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.