PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pelapor kasus dugaan bullying di SMA Binus Simprug, berinisial RE, memberikan keterangan yang berbeda terkait insiden yang dilaporkannya. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, RE mengubah detail ceritanya, menyebut bahwa ia digiring oleh belasan orang, bukan 30 orang seperti yang sebelumnya diklaim.
Kasus ini terkait dugaan perundungan yang terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 dan saat ini sedang dalam penyidikan oleh pihak kepolisian.
Terkait keterlibatan anak pejabat, Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan telah menegaskan bahwa tidak ada anak politikus yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Sebelumnya, muncul informasi bahwa salah satu siswa yang diduga terlibat adalah anak seorang politikus, namun Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal, membantah klaim tersebut.
“Sejauh ini belum ada anak politikus yang dimaksud,” jelas Ade Rahmat dalam keterangannya pada Kamis, 19 September 2024.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswa berinisial RE, yang melaporkan kejadian perundungan yang terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 di SMA Binus Simprug. Menurut laporan, RE mengklaim telah mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga pelecehan seksual, yang mengakibatkan ia harus dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Pertamina.
RE juga melaporkan empat siswa berinisial K, L, C, dan K sebagai pelaku. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, dengan kepolisian sudah mengklarifikasi keterangan dari 18 orang, dan mediasi antara pelapor serta terlapor telah dilakukan dua kali namun belum membuahkan hasil.
Ade Rahmat menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara profesional.
“Kami pastikan akan menyidik secara profesional kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kapolres Ade Rahmat menjelaskan kronologi peristiwa, mengungkapkan bahwa perundungan bermula dari diskusi terkait pertandingan tinju yang terjadi di toilet sekolah pada 30 Januari 2024. Dalam rapat yang sama, RE mengubah keterangannya, menyebut bahwa ia digiring oleh belasan orang, bukan 30 orang seperti yang sebelumnya diklaim.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam penutupan rapat tersebut, mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam penanganan kasus ini, mengingat kedua belah pihak yang terlibat adalah anak-anak.
“Ini terkait anak, sehingga kita perlu kebijaksanaan. Kedua belah pihak adalah anak. Yang saya tangkap baik dari kuasa hukum, korban, terlapor, dan sekolah memang ada perbedaan pendapat soal keterangan kejadian per kejadian. Tapi dalam semangat menyelesaikan masalah ini secara restoratif, saya lihat ada kesamaan, ini yang mau kita dorong,” ujar Habiburokhman, mengutip detiknews.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor menyangkal adanya pengeroyokan di toilet seperti yang dilaporkan RE. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa RE secara sukarela memasuki toilet dan diduga ada kesepakatan antara siswa untuk melakukan pertandingan fisik singkat selama lima detik.
“Dari CCTV terlihat bahwa pelapor atau korban masuk ke toilet secara sukarela, dan berdasarkan keterangan anak-anak, itu adalah kesepakatan,” ungkap kuasa hukum terlapor, Arman Hanis, pada 17 September 2024 di Kompleks Parlemen.
Rekaman tersebut menunjukkan siswa-siswa saling memukul secara bergantian di dalam toilet, dikelilingi oleh sejumlah siswa lain yang menyaksikan.
Kasus ini juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, dan hingga kini masih terus diselidiki lebih lanjut.