Pemerintah Akui Tak Punya Anggaran Gratiskan SD-SMP Swasta, Butuh Rp183,4 Triliun. (Wowkeren)
Pemerintah Akui Tak Punya Anggaran Gratiskan SD-SMP Swasta, Butuh Rp183,4 Triliun. (Wowkeren)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk menggratiskan sekolah baik negeri maupun swasta mencapai Rp183,4 triliun. Angka tersebut jauh di atas kapasitas anggaran kementerian saat ini.
“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun. Kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Suharti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis (10/7).
Ia menambahkan, “Belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta.”
Berdasarkan surat bersama dengan Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen memperoleh pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun untuk 2026. Namun, mereka mengajukan usulan tambahan hingga Rp71,11 triliun demi memenuhi kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.
Meski begitu, Suharti memastikan pemerintah akan melaksanakan amanat pembebasan biaya sekolah secara bertahap. Pihaknya juga telah berdiskusi dengan sejumlah lembaga untuk menyusun skema pembiayaan.
“Ini usulan-usulan prinsip yang sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Untuk sementara, kata Suharti, masyarakat masih diminta untuk memberikan kontribusi biaya pendidikan. Sekolah gratis hanya akan diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin.
“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.
