PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu per bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memitigasi risiko pangan. Pada penyaluran bantuan yang pertama tahun 2024, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan (Januari-Maret) sehingga total yang akan diterima masyarakat Rp600 ribu.
Dalam konferensi pers hasil high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, Menko Airlangga menyatakan, “Bantuan langsung tunai untuk mitigasi risiko pangan selama tiga bulan dan itu akan dievaluasi tiga bulan lagi.”
Bantuan tersebut akan diberikan mulai bulan Januari hingga Maret 2024, dengan evaluasi dilakukan setelah tiga bulan berlalu. Menko Airlangga menjelaskan bahwa jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp200 ribu per bulan.
“Jadi, sampai bulan Maret dulu, nanti kita evaluasi, baru berikutnya nanti kita lihat kembali,” tambahnya.
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BLT ini akan menggantikan program BLT El-Nino yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat selama dua bulan, yaitu pada November dan Desember 2023, dengan besaran bantuan Rp200 ribu per bulan.
“Ini menggantikan program El Nino yang tahun kemarin diberikan di akhir tahun sebesar Rp200 per bulan juga, pada waktu itu selama dua bulan ataupun Rp400 ribu,” ujar Menko Airlangga.
Penting untuk dicatat bahwa BLT ini berbeda dengan bantuan pangan beras yang diberikan kepada 22 juta KPM. Menko Airlangga menjelaskan perbedaannya, “Ini berbeda dengan bantuan pangan yang 22 juta KPM. Nah itu biasanya masyarakat di bawah bertanya kenapa saya dapat beras tetapi tidak dapat BLT cash. Tentu dengan data yang berbeda itu tergantung kepada kemarin data yang dari PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) terkait dengan data tersebut.”
Bantuan pangan beras merupakan program penyaluran dari pemerintah melalui cadangan beras pemerintah (CBP), yang setiap KPM menerima 10 kilogram beras tiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan program bantuan pangan beras hingga bulan Juni 2024 dengan besaran 10 kg per KPM. (ad)