Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto untuk Jaga Keamanan Investasi Masyarakat
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News

Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto untuk Jaga Keamanan Investasi Masyarakat

Editor PI 14/02/2022
Kripto

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, mengutip setkab.go.id, Senin (14/2).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Adapun syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara itu, Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” sambungnya.

Soal aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Asal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Diakhir keterangan persnya, Wisnu juga mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, tutupnya. (pifa/yd)

Tags: Ekonomi Ekonomi Digital Nasional

Continue Reading

Previous: Terakhir 14 Februari Pukul 22.00 WIB, Ini Cara Dukung Wella Santana Jadi Puteri Indonesia Kepulauan Kalimantan 2022
Next: Pemkot Berencana Bangun Sekolah di Pontianak Timur

Related Stories

IMG_1897
  • Lokal
  • News

KNKT Sebut Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Tak Miliki Black Box

Editor PI 17/04/2026
IMG_1899
  • Lokal
  • News

Operasi SAR Helikopter PK-CFX Resmi Ditutup, Seluruh Korban Telah Dievakuasi

Editor PI 17/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau, CEO KPN Corp Termasuk 8 Korban Tewas

Editor PI 17/04/2026

Berita Terbaru

  • KNKT Sebut Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Tak Miliki Black Box 17/04/2026
  • Operasi SAR Helikopter PK-CFX Resmi Ditutup, Seluruh Korban Telah Dievakuasi 17/04/2026
  • Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau, CEO KPN Corp Termasuk 8 Korban Tewas 17/04/2026
  • Satu WNA Malaysia, 8 Korban Helikopter PK-CFX Mulai Diidentifikasi 17/04/2026
  • Isak Tangis Keluarga Iringi Proses Identifikasi 8 Jenazah Heli PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026
  • Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1897
  • Lokal
  • News

KNKT Sebut Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Tak Miliki Black Box

Editor PI 17/04/2026
IMG_1899
  • Lokal
  • News

Operasi SAR Helikopter PK-CFX Resmi Ditutup, Seluruh Korban Telah Dievakuasi

Editor PI 17/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau, CEO KPN Corp Termasuk 8 Korban Tewas

Editor PI 17/04/2026
IMG_1743
  • Lokal
  • News

Satu WNA Malaysia, 8 Korban Helikopter PK-CFX Mulai Diidentifikasi

Editor PI 17/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.