Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto untuk Jaga Keamanan Investasi Masyarakat
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News

Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto untuk Jaga Keamanan Investasi Masyarakat

Editor PI 14/02/2022
Kripto

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, mengutip setkab.go.id, Senin (14/2).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Adapun syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara itu, Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” sambungnya.

Soal aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Asal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Diakhir keterangan persnya, Wisnu juga mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, tutupnya. (pifa/yd)

Tags: Ekonomi Ekonomi Digital Nasional

Continue Reading

Previous: Terakhir 14 Februari Pukul 22.00 WIB, Ini Cara Dukung Wella Santana Jadi Puteri Indonesia Kepulauan Kalimantan 2022
Next: Pemkot Berencana Bangun Sekolah di Pontianak Timur

Related Stories

IMG_6250
  • Lokal
  • News

Masjid Ismuhu Yahya Sunat Massal 1.000 Anak Secara Gratis

Lyd 19/07/2025
42cd3b6c-08f6-4de1-94c0-6b740787973d
  • Lokal
  • News
  • Sports

Edi Kamtono Buka Kejuaraan Sepak Takraw se-Kalbar, Momentum Gali Potensi Atlet Muda

Lyd 19/07/2025
Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal
  • Nasional

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Tyo 19/07/2025

Berita Terbaru

  • Masjid Ismuhu Yahya Sunat Massal 1.000 Anak Secara Gratis 19/07/2025
  • Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2025 Sambangi Sambas, Kalbar 19/07/2025
  • Rumah Michel Platini Dibobol, 20 Trofi dan Medali Bersejarah Raib Dicuri 19/07/2025
  • Garuda Muda Amankan Kemenangan Tipis Atas Filipina, Kokoh di Puncak Klasemen 19/07/2025
  • Dari Lintasan ke Lautan: George Russell Beli Kapal Pesiar Mewah, Intip Gaya Hidup Pebalap Mercedes Ini 19/07/2025
  • Ketegangan Terbaru di Sweida, Israel Luncurkan Serangan ke Pejuang Badui 19/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6250
  • Lokal
  • News

Masjid Ismuhu Yahya Sunat Massal 1.000 Anak Secara Gratis

Lyd 19/07/2025
Yamaha Enduro Challenge 2025
  • Otomotif

Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2025 Sambangi Sambas, Kalbar

Editor PI 19/07/2025
Rumah Michel Platini Dibobol, 20 Trofi dan Medali Bersejarah Raib Dicuri
  • Sports

Rumah Michel Platini Dibobol, 20 Trofi dan Medali Bersejarah Raib Dicuri

Tyo 19/07/2025
Garuda Muda Amankan Kemenangan Tipis Atas Filipina, Kokoh di Puncak Klasemen
  • Sports

Garuda Muda Amankan Kemenangan Tipis Atas Filipina, Kokoh di Puncak Klasemen

Tyo 19/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.