LPG 3 KG. (IST)
LPG 3 KG. (IST)
PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah tengah menyusun skema penerapan kebijakan LPG 3 Kg satu harga yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem penyaluran gas bersubsidi agar lebih adil dan tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini nantinya akan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Namun, mekanisme rinci dan pengawasan di lapangan masih dalam tahap pembahasan.
“Jadi untuk mekanisme pengawasan, ini kan untuk pengadaan LPG dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Bagaimana volume penyediaannya, selama ini untuk BBM dilakukan BPH Migas, tapi ke depan kita juga harus melihat bagaimana pengawasan di lapangan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (4/7).
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan keadilan harga bagi masyarakat. “Jangan sampai sasaran yang kita inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan harga yang baik, justru tidak terimplementasikan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan satu harga LPG 3 Kg. Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7), Bahlil mengungkapkan bahwa penyusunan Perpres tersebut bertujuan mencegah praktik-praktik penyelewengan dalam distribusi gas subsidi.
“Ini untuk LPG, Perpres-nya kami lagi bahas. Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini berbeda-beda di tiap daerah, kemungkinan dalam Perpres nanti kita tetapkan saja satu harga supaya tidak ada permainan tambahan di lapangan,” jelas Bahlil.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini terdapat praktik manipulasi seperti pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung non-subsidi yang menyebabkan harga di tingkat konsumen menjadi tinggi.
Dengan penerapan LPG satu harga secara nasional, diharapkan distribusi gas subsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan menyentuh langsung kelompok masyarakat yang berhak menerima. Pemerintah menargetkan pembahasan Perpres rampung dalam waktu dekat agar implementasi bisa segera dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
