Sumber : PIFA/Iyan
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KALIMANTAN BARAT – Polemik mengenai status kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil kembali mencuat ke permukaan. Pulau-pulau yang saat ini secara administratif tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau tersebut, menurut sejumlah tokoh dan dokumen historis, diyakini memiliki keterkaitan erat dengan wilayah Kalimantan Barat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kalimantan Barat sekaligus Sekretaris Komisi I, Zulfydar Zaidar Mochtar, S.E., M.M., menyampaikan keprihatinannya atas pergeseran administrasi wilayah tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan saat ditemui di Ruang Fraksi PAN DPRD Kalbar pada Senin, 07 Juli 2025 pukul 12.30 WIB, Zulfydar menegaskan bahwa secara historis Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil memiliki ikatan yang kuat dengan Kalimantan Barat, khususnya sebelum terbentuknya Kabupaten Mempawah.
“Saya menyayangkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil ini berada di Kepulauan Riau, karena kalo bicara historical dulu setau kami masuk ke Kabupaten Pontianak ya sebelum ada Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
Zulfydar menyebut bahwa langkah konkret telah diambil oleh Komisi I DPRD Kalbar. Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan internal untuk memperjelas status wilayah tersebut, sekaligus mempersiapkan data pendukung yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah membicarakan hal ini khususnya di Komisi 1, saya sekretaris Komisi 1 memang akan merencanakan mengundang pihak Kabupaten Mempawah dan bidang pemerintahan bagian pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengkayaan informasi, jadi Komisi 1 langkah kerjanya akan mengundang para pihak para pihak itu artinya pemerintah sesama pemerintah lalu kita akan mengcroshcekkan informasi yang ada lalu dasar-dasar itulah kita usulkan kepada mendagri untuk dapat menjadi pertimbangan mendagri itu sendiri,” tutup Zulfydar. Dalam prosesnya, Komisi I DPRD Kalbar akan memulai tahapan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Seluruh hasil dari proses tersebut nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan pengembalian status administratif kedua pulau tersebut ke Kalimantan Barat.
Secara geografis, kedua pulau tersebut lebih dekat dengan Kalimantan Barat, terutama dari aspek rentang kendali dan akses layanan pemerintahan. Selain itu, dari sisi historis, catatan yang merujuk pada masa pemerintahan kerajaan, masa penjajahan VOC, hingga era Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), menunjukkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya berada di bawah otoritas Kalimantan Barat.
Lebih jauh, keberadaan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah Kalimantan Barat juga tercermin dalam dokumen perencanaan jangka panjang. Mengacu pada RPJPP Kabupaten Pontianak tahun 2005–2025, serta RTRW Kabupaten Mempawah tahun 2014–2035, disebutkan bahwa:
“Kepulauan Pengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Mempawah Hilir.”
Pernyataan ini memperkuat klaim bahwa kedua pulau tersebut secara de jure maupun de facto telah lama dianggap bagian dari wilayah Kalimantan Barat.
Dengan dasar historis, rentang kendali wilayah yang lebih dekat, serta penegasan dalam dokumen perencanaan daerah, DPRD Kalimantan Barat berharap agar Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dapat dikembalikan ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi.
