PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Bareskrim Polri kini masih memburu pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri. Perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirup yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga ratusan anak meninggal dunia akibatnya.
Pemilik CV Samudera Chemical yang mealarikan diri dikondirmasi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Sekarang, pihaknya masih mendalami kasus perusahaan itu.
“Sumber temuan PG [Propilen Glikol] ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (18/11).
Dia menambahkan, pihaknya akan menggali keterangan pemilik ihwal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas. Menurut dia, pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut akan sangat berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
“Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Menurut keterangan Bareskrim Polri, korporasi PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudera Chemical, mereka bahan baku obat berlabel PG yang diedarkannya terbukti memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebih ambang batas.
PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dari pihak BPOM, mereka juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya pada Kamis (17/11), mengatakan bahwa 2 korporasi yang dijerat sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
“Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres, bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” katanya kemarin, seperti dikutip dari kanal YouTube Badan POM RI (18/11). (yd)