PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi meski sudah divonis mati oleh hakim. Dia mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu akan meninggal dunia dipenjara lantaran bakal mendapat keringanan setelah 10 tahun dibui.
“Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup, tapi terserah hakim aja ya,” ujar Mahfud MD di acara Kick Andy, Senin kemarin, dikutip dari PikiranRakyatcom.
Sebelumnya, Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk melakukan banding, peninjauan kembali (PK), dan mendapatkan grasi. Dia pun memprediksi Sambo bakal mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, jika mengacu pada KUHP baru .
“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itu kan KUHP yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup, tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal,”
KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun lagi itu dinilainya dapat meringankan hukuman Sambo. Terlebih saat dia sudah mulai berkelakuan baik setelah 10 tahun dipenjara.
“Bahwa pelaksanaannya nanti berubah, karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik ‘sudah turunkan ke seumur hidup’. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” tambah dia.
Berikut bunyi pasal 100 KUHP baru yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang disinggung oleh Mahfud MD:
“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan” – Pasal 100 ayat (1) KUHP
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.”– Pasal 100 ayat (4) KUHP
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.” – Pasal 100 ayat (5) KUHP