Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Prediksi Tak Dieksekusi Mati karena KUHP Baru, Mahfud MD Duga Sambo Tewasnya di Penjara
  • Nasional
  • News

Prediksi Tak Dieksekusi Mati karena KUHP Baru, Mahfud MD Duga Sambo Tewasnya di Penjara

Editor PI 21/02/2023
mahfud-md

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi meski sudah divonis mati oleh hakim. Dia mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu akan meninggal dunia dipenjara lantaran bakal mendapat keringanan setelah 10 tahun dibui.

“Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup, tapi terserah hakim aja ya,” ujar Mahfud MD di acara Kick Andy, Senin kemarin, dikutip dari PikiranRakyatcom.

Sebelumnya, Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk melakukan banding, peninjauan kembali (PK), dan mendapatkan grasi. Dia pun memprediksi Sambo bakal mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, jika mengacu pada KUHP baru .

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itu kan KUHP yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup, tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal,”

KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun lagi itu dinilainya dapat meringankan hukuman Sambo. Terlebih saat dia sudah mulai berkelakuan baik setelah 10 tahun dipenjara.

“Bahwa pelaksanaannya nanti berubah, karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik ‘sudah turunkan ke seumur hidup’. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” tambah dia.

Berikut bunyi pasal 100 KUHP  baru yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang disinggung oleh Mahfud MD:

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: 

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan” – Pasal 100 ayat (1) KUHP 

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.”– Pasal 100 ayat (4) KUHP 

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.” – Pasal 100 ayat (5) KUHP 

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Wawako Pontianak Dorong Semua Pihak Berperan Aktif Tanggulangi TBC
Next: Warga Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.