Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Prediksi Tak Dieksekusi Mati karena KUHP Baru, Mahfud MD Duga Sambo Tewasnya di Penjara
  • Nasional
  • News

Prediksi Tak Dieksekusi Mati karena KUHP Baru, Mahfud MD Duga Sambo Tewasnya di Penjara

Editor PI 21/02/2023
mahfud-md

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi meski sudah divonis mati oleh hakim. Dia mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu akan meninggal dunia dipenjara lantaran bakal mendapat keringanan setelah 10 tahun dibui.

“Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup, tapi terserah hakim aja ya,” ujar Mahfud MD di acara Kick Andy, Senin kemarin, dikutip dari PikiranRakyatcom.

Sebelumnya, Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk melakukan banding, peninjauan kembali (PK), dan mendapatkan grasi. Dia pun memprediksi Sambo bakal mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, jika mengacu pada KUHP baru .

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itu kan KUHP yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup, tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal,”

KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun lagi itu dinilainya dapat meringankan hukuman Sambo. Terlebih saat dia sudah mulai berkelakuan baik setelah 10 tahun dipenjara.

“Bahwa pelaksanaannya nanti berubah, karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik ‘sudah turunkan ke seumur hidup’. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” tambah dia.

Berikut bunyi pasal 100 KUHP  baru yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang disinggung oleh Mahfud MD:

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: 

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan” – Pasal 100 ayat (1) KUHP 

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.”– Pasal 100 ayat (4) KUHP 

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.” – Pasal 100 ayat (5) KUHP 

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Wawako Pontianak Dorong Semua Pihak Berperan Aktif Tanggulangi TBC
Next: Warga Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya

Related Stories

190a1eb2-cb57-4893-8259-38e910e49a10
  • Lokal
  • News

Dua Pelaku Teror Beruntun di Air Upas Ketapang Ditangkap, Satu Masih Buron

Editor PI 02/05/2026
1e219f9e-acef-4a52-ad93-8888c6f67676
  • Lokal
  • News

Jelang Keberangkatan, Wako Edi Minta Jemaah Calon Haji Jaga Kesehatan Fisik

Editor PI 02/05/2026
999b86bd-0d3c-4b25-92f5-94f538b716be
  • Lokal
  • News

Siswa SD di Kapuas Hulu Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Ditendang 4 Kakak Kelas

Editor PI 02/05/2026

Berita Terbaru

  • Mengenal Optik Pontianak: Pionir Layanan Mata Berbasis Sosial di Kota Khatulistiwa 03/05/2026
  • LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang 03/05/2026
  • Bhayangkara Presisi Siapkan “Dream Team” Dunia untuk AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak 03/05/2026
  • Dua Pelaku Teror Beruntun di Air Upas Ketapang Ditangkap, Satu Masih Buron 02/05/2026
  • Jelang Keberangkatan, Wako Edi Minta Jemaah Calon Haji Jaga Kesehatan Fisik 02/05/2026
  • Siswa SD di Kapuas Hulu Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Ditendang 4 Kakak Kelas 02/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

OPTIK PONTIANAK. PIFA/Ya' M. Andriyan Wijaya
  • Kesehatan
  • Lokal

Mengenal Optik Pontianak: Pionir Layanan Mata Berbasis Sosial di Kota Khatulistiwa

Editor PI 03/05/2026
‎LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang
  • Lokal

LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang

Editor PI 03/05/2026
Bhayangkara Presisi Siapkan "Dream Team" Dunia untuk AVC Men's Champions League 2026 di Pontianak
  • Sports

Bhayangkara Presisi Siapkan “Dream Team” Dunia untuk AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak

Editor PI 03/05/2026
190a1eb2-cb57-4893-8259-38e910e49a10
  • Lokal
  • News

Dua Pelaku Teror Beruntun di Air Upas Ketapang Ditangkap, Satu Masih Buron

Editor PI 02/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.