PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tuduhan adanya intervensi politik dalam penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari partai NasDem. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaaan awak media soal dugaan intervensi politik yang disinggung oleh Ketum partai NasDem usai kadernya ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kemenkominfo.
Presiden menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” tegasnya, Jumat (19/5), seperti dikutip PI dari laman Setkab RI.
Johnny G Plate sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5) pagi WIB. Pada hari yang sama usai penetapan, Ketum partai NasDem Surya Paloh langsung mengumpulkan elit partainya dan menyampaikan keterangan pers.
“Proses hukum ini harus kita hormati, kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya, semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik tidak benar, ini tidak lepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah nyatakan tidak benar itu, kalau benar mungkin hukum alam yang akan dihadapkan kepada itu,” ujar Surya Paloh, mengutip metrotvnews.com.
Lebih lanjut dalam keterangannya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma hari ini (19/5), Presiden Jokowi juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Hasil audit Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP, kerugian negara akibat korupsi Sekjen partai NasDem ini yakni sebesar Rp 8,32 triliun.
Jhonny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yd)