PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Doktor Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi dalam sebuah upacara di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Sebelum pelantikan, Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden Jokowi, yang diawali dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Proses pelantikan dimulai dengan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti, membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
“Mengangkat Doktor Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” kata Nanik seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Setelah itu, Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Arsul Sani dipersilakan untuk menandatangani berita acara, yang turut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023. Komisi III DPR menyepakati Arsul Sani menjadi Hakim MK setelah melewati tahap fit and proper test bersama tujuh calon lainnya.
“Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/9/2023).