PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyatakan rasa syukur mereka atas kelancaran jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pernyataan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu ini, Prabowo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya proses demokrasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
“Tentunya kami bersyukur bahwa kita bersama-sama telah berhasil menjalankan proses demokrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar,” kata Prabowo.
Prabowo juga menegaskan pentingnya sistem politik demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, serta mengakui bahwa persaingan dalam proses demokrasi adalah hal yang wajar.
“Kontestasi, persaingan, perdebatan yang keras yang penuh dengan semangat, yang penuh dengan pandangan yang tajam di antara kita, tetapi inilah tuntutan demokrasi, inilah yang diharapkan bangsa dan rakyat kita,” ujarnya.
Meskipun mengakui ketajaman persaingan politik, Prabowo menekankan pentingnya kesadaran bahwa semua pihak tetap merupakan bagian dari bangsa Indonesia.
“Kami menyadari bahwa kita tetap satu rumpun, satu keluarga besar bahwa kita sama-sama anak bangsa Indonesia,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih oleh KPU, Prabowo menyampaikan komitmen untuk bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tidak memilihnya dalam pemilu.
“Saya tegaskan kembali, saya dan Saudara Gibran Rakabumimg Raka kita akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden kita akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih telah disahkan oleh KPU sesuai Keputusan Nomor 504 Tahun 2024. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pasangan ini meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. (ad)