PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Hasil revisi terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) ternyata ada mengatur tentang pidana kenakalan, yakni corat-coret di ruang publik berisik pada malam hari. Pelanggar pidana ini terancam sanksi denda Rp10 juta.
Pidana kenakalan itu diatur dalam Pasal 331. Singkatnya, dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331 RKUHP, diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Selasa (6/12/2022).
Adapun contoh kenakalan yang dimaksud dalam bagian penjelasan pasal tersebut adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Namun, pelaku kenakalan tak bisa dijatuhi hukuman penjara lantaran masuk dalam kategori pidana II. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 RKUHP, hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Selanjutnya, pidana orang yang berisik pada malam hari diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggarnya sama dengan pidana kenakalan.
Berikut bunyi pasalnya:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.