Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek, Ada Syaratnya
  • Nasional
  • News

RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek, Ada Syaratnya

Editor PI 05/12/2022
ilustrasi-zina

Ilustrasi zina. (Foto: Dok. PIFA/Freepik nomadsoul1)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Revisi final dari naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Namun, Satpol PP tak bisa asal menggerebek saja lantaran ada syaratnya.

Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Akibatnya, pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP, diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Senin (5/12/2022).

Untuk larangan kumpul kebo, dimuat dalam pasal 412. Lebih ringan dari zina, pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Melihat kembali isi naskah terbarunya, 2 pasal itu menegaskan bahwa tindakan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Lalu, siapa saja yan dapat melaporkannya.

RKUHP terbaru mengatur hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.

Sementara bagi pelaku yang belum menikah, aduannya hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang tertuang dalam pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk tindak pidana ini.

Keberadaan pasal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11) pekan lalu.

Dia menegaskan bahwa zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menyebut, kedua pidana itu tak bisa digrebek langsung oleh aparat penegak hukum seperti Satpol PP.

“Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” tegas Eddy, mengutip CNNIndonesia.com.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Yamaha Motor Hadirkan Gagasan Visi Safety “Jin-Ki Kanno dan Jin-Ki Anzen” untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Next: RKUHP Pidana Kenakalan: Coret Ruang Publik & Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

Related Stories

5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana 28/04/2026
  • YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km 28/04/2026
  • Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan 28/04/2026
  • Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian 28/04/2026
  • Masuk ke Kebun Warga, Orangutan di Kayong Utara Ditranslokasi ke TN Gunung Palung 28/04/2026
  • DPW BM PAN Kalbar Laporkan Akun Penyebar Hoaks soal Zulkifli Hasan ke Polda 27/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026
10ffd93d-8743-479f-a5ea-debf994b0848
  • Lokal
  • News

Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian

Editor PI 28/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.