PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) se-Indonesia hari ini, Selasa (1/8/2023), mengadakan rapat untuk membahas pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Negara (IKN).
Sekretaris Jenderal MADN, Yakobus Kumis, menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung di media sosial dianggap sangat provokatif dan berpotensi menyebabkan kegaduhan dan perpecahan dalam masyarakat.
“Pernyataan dia tidak senang dengan IKN. Dia kelompok Edy Mulyadi. Tidak suka IKN di Kalimantan itu. Rencana pertemuan kami itu nanti meminta kepada Kapolri untuk menangkap dan memproses Rocky Gerung,” ujarnya seperti dikutip dari Detikcom, Selasa.
Terkait hal it, MADN berencana melaporkan Rocky ke polisi. Yakobus juga menyatakan bahwa Rocky diduga menyebarkan kebencian terhadap IKN dan bahwa dalam rapat tersebut akan diputuskan untuk membuat laporan pengaduan terkait insiden ini.
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi juga telah melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pernyataan kontroversialnya. Salah satu organisasi relawan Jokowi, Barikade 98, yang diwakili oleh Ketua Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pernyataan Rocky adalah penghinaan terhadap Presiden.
“Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” katanya.
Mereka menekankan bahwa Presiden adalah hasil dari proses demokrasi yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia, sehingga penghinaan terhadap Presiden tidak dapat diterima.
Rocky Gerung sendiri sempat trending di platform sosial media X (sebelumnya twitter) usai video dirinya mengkritik kunjungan Presiden Jokowi ke China terkait IKN Nusantara viral di media sosial. Dalam video yang bereda tersebut, Rocky dinilai melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan aksi seperti pada peristiwa 1998.
Namun begitu, laporan atas pernyataan Rocky Gerung tersebut tidak diterima oleh pihak kepolisian.