PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada Rabu (16/11/2022). Permenaker yang diterbitkan pada Sabtu (19/11) itu ditetapkan naik maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7 PP.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beleid diterbitkan salah satunya karena mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Pihaknya menyoroti kondisi upah minimum 2022 yang tak mampu menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang akibat menurunnya daya beli pekerja. Hal ini, katanya, dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 mendatang.
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Menaker Ida, Sabtu (19/11), seperti dikutip dari Antara.
“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.
Permenaker itu pun disambut baik oleh Partai Buruh, mereka mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas tak digunakannya lagi PP No.36/2021.
“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11), mengutip CNNIndonesia.com.
Dia juga berharap dengan terbitnya aturan baru yakni Permenaker No.18/2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang berlaku pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian dia meminta agar aturan tersebut tidak berhenti berlaku pada 2023 saja.
Said Iqbal juga meminta kebijakan itu diberlakukan untuk tahun-tahun berikutnya, sampai dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
“Dan kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (yd)