PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pernyataan ini diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung MA, Jakarta.
Sobandi menjelaskan bahwa amar putusan hakim agung ini mencakup penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh penuntut umum serta terdakwa, namun dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada keduanya.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Sobandi seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari beberapa anggota, yakni Suhadi sebagai ketua majelis; Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.
Sobandi juga menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut terdapat dua pandangan berbeda atau descending opinion (DO) dari lima anggota majelis. Anggota majelis 2, Jupriyadi, dan anggota majelis 3, Desnayeti, adalah yang mengemukakan pendapat yang berbeda dengan putusan mayoritas. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati harus tetap dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Selain hukuman Ferdy Sambo, diketahui MA juga meringankan hukuman Putri Candrawathi menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” kata Sobandi. (ad)