PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Keluhan tentang kebiasaan jorok Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam menjaga kebersihan diri mencuat di Gedung Merah Putih, tempat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mengklaim telah menerima surat protes dari 20 tahanan Rutan KPK. Surat tersebut, ditandatangani oleh perwakilan tahanan KPK John Irfan, berisikan keluhan para tahanan terhadap kebiasaan Lukas Enembe yang dinilai merugikan kondisi tahanan lain.
Dalam surat tersebut, para tahanan mengungkapkan bahwa Lukas Enembe selama enam bulan di rutan selalu buang air kecil di celana dan tempat tidur. Tidak hanya itu, tahanan juga merasa Lukas tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar.
“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas,” tulis John Irfan yang disampaikan kepada Petrus Bala, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ketua Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri juga mengonfirmasi surat tersebut dan mengakui bahwa pihak KPK telah menerima keluhan dari para tahanan. Ali menjelaskan bahwa pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
KPK juga memberikan pernyataan bahwa mereka telah meminta Lukas Enembe untuk disiplin dalam mengonsumsi obat yang diberikan oleh tim dokter, serta bersedia untuk pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK.
Lukas Enembe sendiri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua, dengan dakwaan menerima suap senilai Rp 45,8 miliar. Selain itu, KPK juga menjerat Lukas dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menerima laporan analisa transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). KPK telah menyita sejumlah harta milik Lukas dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar. (ad)