Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto telah mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka.
“RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan,” keterangan dalam rilisnya, Sabtu (4/12) malam.
Menurut Slamet, tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
“Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tuturnya.
Slamet menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.