PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis terisak-isak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengaku telah dituduh berdusta, main drama, hingga disebut sebagai perempuan tua yang mengada-ada.
Putri turut menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut. Salah satu yang dituduhkan, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan mendiang Yosua.
“Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada,” tutur Putri di hadapan hakim, mengutip CNN Indonesia.
Putri merasa semua kesalahan diarahkan kepada dirinya. Tak bisa melawan, terkadang ia memilih untuk diam, namun setelahnya publik mendesak untuk muncul dan berbicara.
“Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka,” sambungnya.
Putri menambahkan, jika dirinya diberikan pilihan, ia akan lebih memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Hal itu, karena semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.
Sebelumnya pada Rabu (18/1) kemarin, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan yang lebih ringan dari Bharada E ini diberikan lantaran Putri dinilai sopan dan belum pernah menerima hukuman.
Namun, hal yang memberatkan Putri ialah perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).