PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.
Sahroni mengaku rencana melaporkan SBY batal karena dilarang oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Bacapres Anies Baswedan. Padahal, Sahroni sudah sempat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta
“Jadi, saya sebenarnya sudah siap melaporkan, tetapi tadi perintah Ketum (Surya Paloh) untuk tidak boleh melaporkan. Kebetulan tadi Pak Anies juga WA (kirim pesan WhatsApp) saya untuk meminta hal yang sama. Pak Anies ingin fokus ke depan. Ini dalam rangkaian pemenangan strategi pemenangan capres (Pemilu) 2024,” ungkap Sahroni kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Sahroni atas nama pribadi ingin melaporkan SBY ke Bareskrim terkait ucapannya yang menyebut Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan sebagai bakal capres dan bakal cawapres pada awal September.
“Mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Omongan itu saya katakan nggak ada, tetapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi, apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Jadi, nggak ada.” kata Sahroni.
“Selama dua jam saya di dalam ruangan ( di kediaman pribadi SBY di Cikeas) itu adalah menerima cerita tentang apa pengalaman Pak SBY selama memulai proses sebagai capres (Pemilu) 2004,” tambah Sahroni. (ad)