PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula (sufor) bayi untuk melakukan promosi harga atau diskon dalam memasarkan produk mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).
Pasal 33: Larangan bagi Produsen dan Distributor
Dalam pasal 33 PP tersebut, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Larangan ini mencakup beberapa aspek, di antaranya:
- Promosi Harga atau Diskon: Produsen dan distributor dilarang memberikan potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik penjualan.
- Pemberian Contoh Gratis: Produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau dalam bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
- Penjualan Langsung: Larangan juga mencakup penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah.
- Penggunaan Jasa Promosi: Pemerintah melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk mempromosikan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.
Larangan Iklan di Media Massa
Selain itu, pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi, produk pengganti ASI, dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Namun, ada pengecualian untuk media cetak khusus tentang kesehatan, dengan syarat harus mendapat persetujuan dari Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Upaya Mendukung Pemberian ASI Eksklusif
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemberian ASI eksklusif kepada bayi, yang diyakini memiliki banyak manfaat kesehatan bagi bayi dan ibu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya ASI dan tidak tergiur oleh promosi susu formula yang dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.