PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait dugaan promosi judi online.
“Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Rabu (30/8/2023).
Menurut Vivid, video yang menampilkan artis Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online dibuat pada tahun 2020 lalu.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” katanya.
Vivid mengungkapkan, selain Wulan Guritno, terdapat pula sejumlah nama beken lain dari kalangan selebgram, artis, hingga publik figur yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan promosi judi online.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ujar Vivid.
Dalam kesempatan tersebut, Vivid mengingatkan bahwa mempromosikan judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia pun mengimbau semua pihak untuk tidak mempromosikan judi online.
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” katanya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” katanya lagi. (ad)