PIFA, Lokal – Upaya penyelundupan 173 ekor burung, termasuk jenis yang dilindungi, berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala BKHIT Kalbar, Amdali Adhitama mengatakan bahwa penggagagalan tersebut dilakukan saat pengawasan rutin terhadap kapal KM Dharma yang hendak berangkat menuju Semarang.
“Dalam pengawasan tersebut, kami menemukan total 173 ekor burung tak bertuan yang hendak dikirim tanpa dokumen karantina dan izin yang sah,” ujar Amdali.
Adapun rinciannya burung yang diamanka yaitu Burung Kacer sebanyak 88 ekor, Burung Colibri (jenis dilindungi) 67 ekor, Burung Murai 10 ekor, dan Cucak Hijau (jenis dilindungi) 8 ekor.
Burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke kapal secara diam-diam menjelang keberangkatan, dan disembunyikan di salah satu ruangan kapal dengan terpal sebagai penutup.
“Berkat insting dan kejelian petugas kami, burung-burung tersebut berhasil diamankan sebelum kapal berangkat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian dan ekosistem satwa liar,” ujar Amdali.
Amdali menjelaskan kasus ini melanggar ketentuan Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam aturan tersebut, setiap individu yang mengangkut media pembawa (MP) dari satu area ke area lain wajib melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi, serta melapor kepada pejabat karantina.
“Perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap ekosistem. Ketika burung-burung ini hilang dari habitatnya, kita kehilangan bagian penting dari keseimbangan alam,” tambah Amdali.
Saat ini, seluruh burung telah diamankan untuk proses karantina dan selanjutnya diserahkan kepada pihak BKSDA Kalimantan Barat guna penanganan lebih lanjut.
