Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 4 Raperda Kubu Raya Disepakati Jadi Perda, Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Lingkungan
  • Lokal
  • News

4 Raperda Kubu Raya Disepakati Jadi Perda, Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Lingkungan

Editor PI 11/08/2026
766890071_2149361478947536_5288142964632314153_n

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD Kubu Raya menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Empat raperda tersebut mencakup aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan pembentukan empat perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.

Menurutnya, seluruh raperda telah melalui pembahasan dan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim eksekutif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan.

“Sehingga apabila nantinya telah ditetapkan menjadi perda, dapat memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan serta dapat dilaksanakan,” kata Sukiryanto.

Perkuat Perlindungan dari Asap Rokok

Sukiryanto mengatakan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah keluarga.

“Dengan telah disetujui keempat raperda tersebut menjadi perda, diharapkan dapat terwujud Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang ramah keluarga, sehat dan berdaya saing tinggi karena sumber daya manusianya terlindungi dari bahaya asap rokok,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah ditujukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah. Pengelolaan aset diharapkan semakin akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.

Lindungi Warisan Budaya Kubu Raya

Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu regulasi yang disorot Sukiryanto. Ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Kubu Raya.

Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan terhadap warisan budaya takbenda yang menjadi bagian dari identitas daerah.

“Melalui pemajuan kebudayaan daerah, kita ingin menjaga warisan budaya asli Kabupaten Kubu Raya sehingga tetap terlindungi dan tidak diklaim oleh daerah lain,” tegasnya.

Adapun raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan di tengah pelaksanaan pembangunan daerah.

Sukiryanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kubu Raya, Pansus, tim eksekutif, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan empat raperda tersebut.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi perda tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Kubu Raya.

Tags: Pemkab Kubu Raya Prokopim Pemkab Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Meet On Friday, Band Metalcore Modern asal Pontianak Rilis Single Pertama ‘Sabda’
Next: Robo-robo 2026: Antara Doa, Ketupat Colet, dan Hangatnya Warga Kota

Related Stories

IMG_6203
  • News

Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan

Editor PI 21/08/2026
IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026

Berita Terbaru

  • Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan 21/08/2026
  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026
  • Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub 21/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam 21/08/2026
  • Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah 21/08/2026
  • Kebakaran di Pasar Sungai Duri, 50 Ruko Ludes Dilalap Api 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6203
  • News

Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan

Editor PI 21/08/2026
IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026
IMG_6133
  • News

Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam

Editor PI 21/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.