PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD Kubu Raya menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Empat raperda tersebut mencakup aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan pembentukan empat perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.
Menurutnya, seluruh raperda telah melalui pembahasan dan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim eksekutif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan.
“Sehingga apabila nantinya telah ditetapkan menjadi perda, dapat memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan serta dapat dilaksanakan,” kata Sukiryanto.
Perkuat Perlindungan dari Asap Rokok
Sukiryanto mengatakan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah keluarga.
“Dengan telah disetujui keempat raperda tersebut menjadi perda, diharapkan dapat terwujud Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang ramah keluarga, sehat dan berdaya saing tinggi karena sumber daya manusianya terlindungi dari bahaya asap rokok,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah ditujukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah. Pengelolaan aset diharapkan semakin akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Lindungi Warisan Budaya Kubu Raya
Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu regulasi yang disorot Sukiryanto. Ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Kubu Raya.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan terhadap warisan budaya takbenda yang menjadi bagian dari identitas daerah.
“Melalui pemajuan kebudayaan daerah, kita ingin menjaga warisan budaya asli Kabupaten Kubu Raya sehingga tetap terlindungi dan tidak diklaim oleh daerah lain,” tegasnya.
Adapun raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan di tengah pelaksanaan pembangunan daerah.
Sukiryanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kubu Raya, Pansus, tim eksekutif, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan empat raperda tersebut.
Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi perda tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Kubu Raya.
