Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 4 Raperda Kubu Raya Disepakati Jadi Perda, Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Lingkungan
  • Lokal
  • News

4 Raperda Kubu Raya Disepakati Jadi Perda, Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Lingkungan

Editor PI 11/08/2026
766890071_2149361478947536_5288142964632314153_n

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD Kubu Raya menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Empat raperda tersebut mencakup aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan pembentukan empat perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.

Menurutnya, seluruh raperda telah melalui pembahasan dan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim eksekutif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan.

“Sehingga apabila nantinya telah ditetapkan menjadi perda, dapat memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan serta dapat dilaksanakan,” kata Sukiryanto.

Perkuat Perlindungan dari Asap Rokok

Sukiryanto mengatakan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah keluarga.

“Dengan telah disetujui keempat raperda tersebut menjadi perda, diharapkan dapat terwujud Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang ramah keluarga, sehat dan berdaya saing tinggi karena sumber daya manusianya terlindungi dari bahaya asap rokok,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah ditujukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah. Pengelolaan aset diharapkan semakin akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.

Lindungi Warisan Budaya Kubu Raya

Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu regulasi yang disorot Sukiryanto. Ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Kubu Raya.

Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan terhadap warisan budaya takbenda yang menjadi bagian dari identitas daerah.

“Melalui pemajuan kebudayaan daerah, kita ingin menjaga warisan budaya asli Kabupaten Kubu Raya sehingga tetap terlindungi dan tidak diklaim oleh daerah lain,” tegasnya.

Adapun raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan di tengah pelaksanaan pembangunan daerah.

Sukiryanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kubu Raya, Pansus, tim eksekutif, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan empat raperda tersebut.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi perda tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Kubu Raya.

Tags: Pemkab Kubu Raya Prokopim Pemkab Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Meet On Friday, Band Metalcore Modern asal Pontianak Rilis Single Pertama ‘Sabda’
Next: Robo-robo 2026: Antara Doa, Ketupat Colet, dan Hangatnya Warga Kota

Related Stories

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026

Berita Terbaru

  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026
  • Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih 11/09/2026
  • Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless 11/09/2026
  • 31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Operasikan Scamming di Pontianak 11/09/2026
  • Wapres Gibran Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kubu Raya 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026
e45ea7e9-1716-4d84-9932-4128ec240b5c
  • Lokal
  • News

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless

Editor PI 11/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.