Sumber : Polresta Pontianak
PONTIANAKINFORMASI,CO,ID,PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Mujiono, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria terduga pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kediaman yang berlokasi di Jalan Perumnas 1, Gang Melati, wilayah Pontianak Barat. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos., menyampaikan bahwa tersangka berinisial Fe (43), warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, berhasil diamankan oleh tim setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman CCTV.
“Pelaku kita amankan pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah susun di Jalan Komyos Sudarso,” ujar Basuki dalam keterangannya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah telah hilang. Korban kemudian meminta bantuan tetangga yang memiliki rekaman CCTV dan terlihat pelaku tengah mendorong sepeda motor tersebut melalui jalan belakang Pasar Teratai.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat,” kata Basuki.
Basuki menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Basuki.
