Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • ASN Pontianak Mulai WFH Jumat, Telat Absen Online Siap-siap Tunjangan Dipangkas
  • Lokal
  • News

ASN Pontianak Mulai WFH Jumat, Telat Absen Online Siap-siap Tunjangan Dipangkas

Editor PI 09/04/2026
IMG_0720

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas layanan.

Untuk pejabat eselon II, eselon III, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, WFH diperkenankan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap melakukan absensi.

Saat ini, kebijakan yang diterapkan masih bersifat fleksibel. Evaluasi akan dilakukan setiap hari Jumat pada setiap bulan. Pada dasarnya, kata Edi, kondisi di Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat WFO dinilai masih cukup efektif. Namun, pelaksanaan tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.

Edi bilang dari sisi pengawasan, penerapan WFH menggunakan sistem absensi online yang dipantau secara berkala. ASN tetap dituntut untuk bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal. Kebijakan ini mulai diterapkan dan akan terus dievaluasi secara berkala.

“Terkait target penghematan anggaran, memang sulit dihitung secara pasti. Namun, indikatornya dapat dilihat dari berkurangnya penggunaan kendaraan ke kantor, penghematan energi listrik seperti AC, serta efisiensi lainnya. Besaran penghematan akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala, sekaligus dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Untuk sistem presensi ASN yang bekerja dari rumah, tetap menggunakan aplikasi digital. Jika sebelumnya absensi dilakukan di kantor, kini lokasi absensi disesuaikan dengan posisi ASN saat bekerja, termasuk dari rumah.

“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.

Apabila terdapat pelanggaran, seperti ASN yang tidak berada di lokasi kerja yang semestinya, misalnya di tempat lain tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila ASN tidak disiplin dalam waktu kehadiran,” ungkapnya.

Tags: ASN Pontianak Pemkot Pontianak WFH WFH ASN

Continue Reading

Previous: Fokus Jadi Bupati, Sujiwo Siap Dukung Perbakin Kubu Raya dari Belakang
Next: 3 Staf Dipanggil Kejari Singkawang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU, Polnep Siap Buka-bukaan

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Sebut Pengangguran di Kalbar Menurun, Meski Investasi Belum Maksimal Serap Tenaga KerjaP

Editor PI 01/05/2026
IMG_3487
  • Lokal
  • News

KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang

Editor PI 01/05/2026
IMG_3504
  • Lokal
  • News

Petani di Ketapang Desak Pemda Cabut Izin PT Mayawana Persada di Momen May Day 2026

Editor PI 01/05/2026

Berita Terbaru

  • Ria Norsan Sebut Pengangguran di Kalbar Menurun, Meski Investasi Belum Maksimal Serap Tenaga KerjaP 01/05/2026
  • KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang 01/05/2026
  • Petani di Ketapang Desak Pemda Cabut Izin PT Mayawana Persada di Momen May Day 2026 01/05/2026
  • Buruh di Kalbar Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur 01/05/2026
  • May Day 2026, Gubernur Ria Norsan Tekankan Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha 01/05/2026
  • KORMI Kubu Raya Dilantik, Sekda Yusran Ajak Lawan Penyakit dengan Olahraga 30/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Sebut Pengangguran di Kalbar Menurun, Meski Investasi Belum Maksimal Serap Tenaga KerjaP

Editor PI 01/05/2026
IMG_3487
  • Lokal
  • News

KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang

Editor PI 01/05/2026
IMG_3504
  • Lokal
  • News

Petani di Ketapang Desak Pemda Cabut Izin PT Mayawana Persada di Momen May Day 2026

Editor PI 01/05/2026
IMG_3532
  • Lokal
  • News

Buruh di Kalbar Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur

Editor PI 01/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.