PONTIANAK INFORMASI, BENGKAYANG – Seorang wanita berinisial AS (37) asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil pulang ke kampung halamannya usai terbebas dari hukuman mati atas kasus narkoba di Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa AS sebelumnya menikah dengan seorang warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin.
Namun, pada Agustus 2017, rumah AS dan suaminya menjadi sasaran penggerebekan oleh Kepolisian Sarawak.
Penggerebekan ini mengungkap adanya narkoba di tempat tinggal mereka, dan AS dituduh terlibat dalam penyimpanan barang haram tersebut.
Saat itu, AS mengklaim bahwa narkoba tersebut adalah milik suaminya yang sudah ditahan oleh polisi. Namun, Mahkamah Kuching Sarawak tetap melakukan tuntutan hukuman mati terhadap AS berdasarkan Undang-Undang (UU) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B.
Dalam upaya mendukung dan membantu AS menghadapi tuntutan tersebut, KJRI Kuching memberikan bantuan pendampingan hukum dan menunjuk pengacara untuk membela kasus ini.
“Setelah proses persidangan selama dua tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama sembilan tahun kepada As,” jelas Sigit seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Proses hukuman juga mengalami pengurangan melalui remisi sehingga AS hanya menjalani hukuman penjara selama enam tahun sejak penangkapannya pada Agustus 2017.
Pada Rabu (9/8/23), KJRI Kuching secara resmi menjemput As dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak. Sehari kemudian, KJRI Kuching membantu proses pemulangan AS ke Indonesia untuk dikemablikan kepada keluarganya di Bengkayang.