Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai 25 Juli 2021. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi lewat siaran pers di Istana Negara, Selasa (20/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan itu harus diambil pemerintah meskipun sangat berat dalam penerapannya.
“Ini dilakukan untuk dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19,” tutur Jokowi.
Kemudian, Jokowi menambahkan tujuan lainnya dari PPKM Darurat ialah agar layanan kesehatan untuk pasien yang sakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Kita patut bersyukur, terlihat dari data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan,” tambahnya.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021. Selanjutnya, bila tren kasus menurun pemerintah akan mengakhiri PPKM Darurat secara bertahap.
“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambah Jokowi.
Di akhir siaran persnya, Jokowi meminta masyarakat bisa bekerjasama dan bahu membahu serta disiplin dalam penerapan PPKM Darurat.
“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun, tutup Jokowi.