Pemerintah perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021, beberapa lini usaha dapat kelonggaran untuk waktu operasionalnya. Kelonggaran diberikan hanya jika tren kasus Covid-19 turun selama lima hari ke depan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan diberlakukannya PPKM Darurat ialah untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit akibat overkapasitas pasien Covid-19. Kebijakan itu juga diberlakukan agar layanan kesehatan untuk pasien yang sakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Saat konferensi pers di Istana Negara, Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan kelonggaran dan membuka secara bertahap PPKM Darurat bila tren kasus menurun. Ia pun bersyukur dengan pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya karena bisa menekan angka penularan Covid-19.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 maka Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ucapnya.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, kelonggaran yang diberikan diantaranya pasar tradisional penjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu untuk, pasar tradisional selain penjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Dia juga menegaskan meski ada pelonggaran terkait waktu operasionalnya masyarakat harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya akan di atur oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.
Jokowi menambahkan, pembatasan waktu itu juga berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajajan dan usaha sejenisnya yang berada di ruang terbuka dengan durasi maksimal waktu makan di tempat selama maksimal 30 menit.
““Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” tambahnya.
Informasi lengkap terkait kejelasan PPKM Darurat dapat dilihat di video berikut https://www.youtube.com/watch?v=3LIlU9FDXt8.