Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan diberlakukan mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan dilakukan hingga 16 Agustus 2021 mengikuti arahan Presiden Jokowi.
“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut, mengutip dari Live Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021 di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).
Luhut menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali sejak 2-9 Agustus menunjukkan hasil yang cukup positif. Angka penurunan kasus positif Covid-19 mencapai 59,6 persen.
Lebih lanjut, Luhut menerangkan bahwa keputusan detail terkait perpanjangan PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara lebih detail,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, disampaikan juga bahwa pelaksanaan PPKM Luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Namun, durasi perpanjangannnya berbeda dengan pelaksanaan di Jawa-Bali.
Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan kembali melaksanakan PPKM Level 4 karena wilayah tersebut masih berada di zona risiko tinggi. PPKM Luar Jawa dan Bali akan diperpanjang selama dua pekan, yakni hingga 23 Agustus 2021.