Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Curanmor di Parkir Masjid Mujahidin Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor Korban di Mempawah Rp 2,7 Juta
  • Lokal
  • News

Curanmor di Parkir Masjid Mujahidin Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor Korban di Mempawah Rp 2,7 Juta

Editor PI 17/02/2026
b44c0e13-026b-4d57-99a4-eeb224836302

PONTIANAK INFORMASI – Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 di area parkir Masjid Mujahidin, Kota Pontianak.

Menurutnya, korban bernama Agus Mayadi (46) saat itu tengah melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar lokasi kejadian.

“Pada saat kegiatan berbagi makanan tersebut, korban lupa mencabut kunci sepeda motor yang diparkir. Setelah kegiatan selesai dan kembali ke parkiran, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat,” ujar Endang dalam keterangannya.

Mendapat laporan tersebut, Kapolresta Pontianak langsung memerintahkan Kasat Reskrim melalui Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Mempawah dan digadaikan dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.

“Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pelaku berinisial P yang merupakan warga Pontianak Timur. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga turut membantu atau melakukan pertolongan jahat,” jelasnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada Minggu, 15 Februari 2026. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” tegas Endang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tags: Curanmor Curi Motor di Pontianak Kasus Pencurian Polresta Pontianak

Continue Reading

Previous: Flavors of Ramadan: Perjalanan Cita Rasa Dalam Kebersamaan
Next: Unik! SPPG Pontianak Selatan Pakai Kostum Batman dan Spiderman Saat Antar MBG ke Sekolah

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.