PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Direktur Dewan Sengketa Indonesia (DSI) KalbarJohan Hanavy Syarif, SH CPrM CPM CPCLE CPT CCCLE CMnCLS CACLS CPL CPA CPC CPHM CPArb CML CVM, mengatakan pihaknya mengadakan kerja sama dengan Fakultas Hukum Untan dalam rangka mengadakan kelas mediasi.
“Pada BATCH XXXIII saat ini Untan mengikutsertakan para mahasiswa sekitar 130 orang,” ujarnya.
“Pelatihan ini akan dilaksanakan secara online. Pematerinya dari Mahkamah Agung, akademisi, para hakim, selama lima hari akan dilaksanakan di mulai tanggal 21 Desember 2022,” tambahnya.
“Kemudian pada tanggal 9 Januari 2022 yang akan datang nanti mereka akan melakukan penyumpahan di salah satu gedung Untan. Tamu undangan yang akan hadir diantaranya Kapolda, Kapolres, Gubernur, Wali Kota, Kajati, Kajari, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Stakeholder,” imbuhnya.
Johan mengungkapkan, kegiatan pelatihan mediasi ini diselenggarakan setelah adanya kerja sama antara Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LPS HKI) dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia yang penandatanganan perjanjian kerjasamanya dilaksanakan secara daring pada hari Jumat kemarin. Sementara tanggal 21 Desember hingga 9 Januari 2023 dilakukan penyumpahan.
“Untuk pendaftaran pelatihan mediasi ini difasilitasi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yang diketuai Priyo Saptomo SH MHum,” jelasnya.
Perjanjian Kerja sama tersebut langsung ditandatangani oleh Dr Sy Hasyim Azizurrahman SH Mhum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan Sabela Gayo, SH MH PhD selaku Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia, President Dewan Sengketa Indonesia, dan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia.
Jojo menambahkan dalam kegiatan pendidikan mediasi tersebut para calon mediator akan diberikan materi antara lain pengantar mediasi dan orientasi dewan sengketa, manfaat mediasi dan karakteristik kasus yang dapat diselesaikan melalui mediasi, peraturan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi, teknik analisis konflik, negosiasi, reframing dan penyusunan agenda mediasi, tahapan penyelesaian sengketa melalui mediasi, penyusunan kesepakatan perdamaian, kaukus dan pertemuan multi pihak, dan kode etik mediator.
“Terakhir kita akan mengaplikasikan hasil penyampaian materi tersebut melalui praktik simulasi berupa Role Play dan dilanjutkan dengan Uji Sertifikasi Mediasi. Pengampu (Team Teaching) pelatihan ini, dari DSI ditambah akademisi dan dari Mahkamah Agung RI. Para lulusan pelatihan mediasi ini dapat menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri maupun Agama,” tambah Jojo selaku direktur utama DSI Kalbar (RS).