Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dijanjikan Bayaran Rp5 Juta, Pria di Kubu Raya Simpan Sabu di Celana Dalam
  • Lokal
  • News

Dijanjikan Bayaran Rp5 Juta, Pria di Kubu Raya Simpan Sabu di Celana Dalam

Editor PI 23/07/2025
987f2ecc-e77c-47fa-aa34-e2cbdca0df1e

PIFA, Lokal – Seorang pria berinisial JU (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya setelah kedapatan menyimpan tiga paket narkoba di balik celana dalamnya. Dari penggeledahan, petugas menyita tiga paket narkoba yang terdiri dari 119,9 gram sabu dan 21 butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa JU ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, tak jauh dari sebuah swalayan, pada 15 Juli 2025.

Saat digeledah kita temukan barang bukti narkoba di celana dalam pelaku. Ada tiga paket,” kata Sagi, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang dengan menggunakan jasa mobil travel atau taksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, tim kemudian memberhentikan mobil travel yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kita temukan narkoba itu di celana dalam pelaku,” beber Sagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkoba tersebut akan dikirim ke Ketapang atas perintah seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap S yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba ini.

“Nah, peran pelaku JU ini hanya sebagai kurir. Dia dijanjikan uang lima juta rupiah jika narkoba itu sampai ke Ketapang. Karena tidak sampai dan keburu ditangkap, dia tidak dapat apa-apa,” ungkap Sagi.

Kini, JU ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: Kalimantan Barat Kriminal Kubu Raya Narkoba Sabu

Continue Reading

Previous: Wawako Bahasan Dukung Edukasi JKN ke Komunitas
Next: Rumah Kost di Kawasan Untan Pontianak Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Related Stories

IMG_3261
  • Lokal
  • News

Yamaha Motor Show Blue Core Hybrid Hadir di Pontianak, Ada Promo DP 0 Persen hingga Servis Gratis

Editor PI 01/08/2026
00765a1c-65c7-4181-89c4-c1717412944b
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Gema Membangun Desa di Kayong Utara, Hadirkan Layanan Publik hingga Pasar Murah

Editor PI 01/08/2026
98813e4f-c8dd-417a-aff2-04984110de2b
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Tugas Paskibraka Tak Hanya Kibarkan Bendera, Tapi Jaga Nilai Pancasila

Editor PI 01/08/2026

Berita Terbaru

  • Yamaha Motor Show Blue Core Hybrid Hadir di Pontianak, Ada Promo DP 0 Persen hingga Servis Gratis 01/08/2026
  • Ria Norsan Resmikan Gema Membangun Desa di Kayong Utara, Hadirkan Layanan Publik hingga Pasar Murah 01/08/2026
  • Wagub Krisantus: Tugas Paskibraka Tak Hanya Kibarkan Bendera, Tapi Jaga Nilai Pancasila 01/08/2026
  • Aplikasi Ojol Lokal ‘Kite Antar’ Resmi Mengaspal di Pontianak, Libatkan 200 Pengemudi 01/08/2026
  • Pemkot Pontianak Bidik Tambahan PAD dari Optimalisasi Aset Daerah 31/07/2026
  • Sidang SOSEK MALINDO ke-39, Kalbar-Sarawak Sepakati Penguatan Perbatasan hingga Ekonomi 31/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_3261
  • Lokal
  • News

Yamaha Motor Show Blue Core Hybrid Hadir di Pontianak, Ada Promo DP 0 Persen hingga Servis Gratis

Editor PI 01/08/2026
00765a1c-65c7-4181-89c4-c1717412944b
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Gema Membangun Desa di Kayong Utara, Hadirkan Layanan Publik hingga Pasar Murah

Editor PI 01/08/2026
98813e4f-c8dd-417a-aff2-04984110de2b
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Tugas Paskibraka Tak Hanya Kibarkan Bendera, Tapi Jaga Nilai Pancasila

Editor PI 01/08/2026
9b072ca0-10c5-4aeb-bf8a-c3232bee3e45
  • Lokal
  • News
  • Teknologi

Aplikasi Ojol Lokal ‘Kite Antar’ Resmi Mengaspal di Pontianak, Libatkan 200 Pengemudi

Editor PI 01/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.