PONTIANAK INFORMASI, SAMBAS – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kombespol Raspani selaku Direktur Polairud Polda Kalbar bersama-sama Tim terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu dari wilayah perairan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Telur dari satwa dilindungi yang tidak di lengkapi dengan dokumen tersebut diduga akan diperjual belikan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinisial E dan M yang membawa telur penyu tanpa dokumen.
“Kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas menggunakan Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Bahtera Nusantara 03,” ungkapnya.
Menurut Kombes Petit, para pelaku membawa 9 buah kardus dan 2 buah tas yang berisi telur penyu ilegal sebanyak 6.266 butir.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di markas Polairud Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.
Kedua pelaku di jerat dengan pasal 40 jo pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kali ini Dit Polairud Polda Kalbar bekerjasama dengan Tim Polsus PWP3K PSDKP Pontianak, Syahbandar Kapet, Karantina Kapet, Sat Polair Polres Sambas dan Marnit Paloh.
“Pengungkapan kali ini berawal dari informasi yang diterima oleh Dit Polairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum bersama-sama polsus PWP3K PSDKP pontianak, syahbandar dan Karantina Kapet, serta marnit Paloh dan Satpolair Polres Sambas,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya. (rs)