PIFA, Lokal – Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SU (50), aparatur sipil negara (ASN) UPT Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Selain enam anak yang menjadi korban pencabulan, hasil penyidikan juga mengungkap adanya satu korban yang mengalami persetubuhan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Kepala Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono. Ia mengatakan, aksi persetubuhan tersebut terjadi di fasilitas toilet yang berada di lingkungan UPT Panti Sosial Dinsos Kalbar.
“Benar, salah satu anak menjadi korban persetubuhan oleh oknum ASN yang telah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus, Senin 21 Juli 2025.
Lanjut Agus, adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Oknum ASN terhadap salah satu korban yakni berlangsung di Toilet UPT Panti Sosial Dinsos Provinsi Kalbar.
“TKP persetubuhan SU terhadap salah satu anak yang menjadi korban di Toilet UPT,”ungkap Agus.
Agus menambahkan, dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU, yakni terdapat enam laporan pencabulan dan satu laporan tentang persetubuhan.
“Total ada 7 laporan, enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” jelas Agus.
