PIFA, Lokal – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebuah fenomena baru muncul di media sosial, yakni pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, di sejumlah rumah dan kendaraan.
Bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang ini dikibarkan oleh sebagian masyarakat disebut sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada.
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat sosial sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universits Tanjungpura, Viza Juliansyah menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak merespons secara berlebihan tren pengibaran bendera bergambar tengkorak itu.
“Sebenarnya jika itu diabaikan saja justru malah gak jadi masalah tapi karena pemerintah menanggapi itu dengan sedikit berlebihan itu lah yang kemudian semakin memacu orang untuk menganggap bahwa ternyata pemerintah takut dengan hal ini,”ujarnya saat ditemui, Selasa (5/8/25).
Visa menilai memgibarkan bendera one piece tidak ada masalah selama tidak menempatkan bendera tersebut sejajar atau lebih tinggi dari Sang Merah Putih.
“Selama bendera itu tidak merusak atau melecehkan simbol negara bendera Merah Putih, artinya diletakan ditengah-tengah bendera merah putih, di atas bendera Indonesia. Inikan (bendera One Piece) diletakan dibawah bendera merah putih,” sebutnya tegas.
Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap situasi negara saat ini.
“Mungkin itu awlanya cuma pengkibaran-pengkibaran bendera. Namun momentum ini bertepatan perayaan kemerdekaan Indonesia sebentar lagi dan berbagai kejadian tidak menyenangkan yang dialami masyarakat Indonesia,” jelasnya.
“Jadi pada akhirnya saya pikir fenomena ini tidak ada satu orang yang merekayasanya fenomena ini secara langsung bergulir saja. Reaksi pemerintah berlebihan, masyarakat melihat itu sebagai momentum yang lebih kuat,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya upaya pidana terhadap pengibar bendera tersebut, Viza menegaskan tidak ada dasar hukum yang sah, selama bendera tersebut tidak merusak atau melecehkan simbol negara seperti bendera Merah Putih.
“Kalau kita bicara secara hukum saya nggak bisa melihat ada dasar hukum yang bisa diberlakukan oleh pemerintah untuk mempidanakan orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece. Selama bendera itu tidak merusak atau melecehkan simbol negara bendera Merah Putih, tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia menilai bahwa jika pemerintah tetap memaksakan tindakan hukum terhadap pengibar bendera One Piece, maka hal itu justru akan memperburuk citra pemerintah di mata publik.
“Jika mereka (pemerintah) melakukan itu justru menunjukkan paranoidnya mereka, yang kemudian justru akan menjadi api bahan bakar masyarakat,”katanya.
Viza mengimbau agar pemerintah lebih bijak dan tidak reaktif dalam menyikapi fenomena sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Cuman pemerintah memang harus hati-hati dalam menyikapinya, karena kalau dia berlebihan justru dianggap sebagai oh inilah sesuatu yang bisa menyakiti pemerintah Sehingga akan diteruskan (masyarakat),”pungkasnya.
