Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia pun terancam menerima hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUHP.
Kabar tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/8/2022).
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati. Sedangkan ancaman paling sedikitnya adalah penjara 20 tahun.
Sebelum Sambo, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa keempat orang itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan keterangan Komjen Agus, berikut peran-peran yang dijalankan oleh keempat tersangka terhadap Brigadir J:
- Bharada E, melakukan penembakan terhadap korban
- Brigadir RR, membantu dan menyaksikan penembakan korban
- KM, memantu dan menyaksikan penembakan korban
- Irjen Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.