PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalbar disampaikan delapan fraksi DPRD Kalbar dalam sidang Paripurna, Selasa (15/8/2023).
Tiga Raperda yang dibahas adalah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas, dan Pajak Daerah dan Retribusi.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ramli Rama menyebutkan fraksinya menyambut baik usulan eksekutif tentang Perda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Kendati demikian, mereka mempertanyakan organisasi perangkat daerah yang mana yang dipertahankan, dihapus, digabung atau dibentuk baru?
“Kami harap perubahan struktur organisasi tidak memberatkan beban biaya APBD. Karena itu disarankan agar organisasi dapat dibentuk dan dibuat seramping mungkin, sehingga memenuhi kaidah yang baik,” jelasnya.
Dia juga mendorong gubernur meningkatan peran OPD dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini agar mementingkan prioritas kebutuhan atau program untuk kepentingan.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Gerindra berharap Pemprov Kalbar mengoptimalisasi objek pajak daerah yang merupakan kewenangan provinsi.
Sementara soal Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ia memandang Perda ini dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Fraksi PKS-PPP melalui Juru Bicaranya Sabirin sepakat melanjutkan pembahasan tiga Raperda ini untuk disahkan jadi Perda.
Menurutnya, Raperda Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sangat tepat. Karena nantinya membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Kalbar memerlukan badan ini untuk aktif, bukan hanya sekadar badan pemenuhan kewajiban,” terangnya.
Sedangkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKS dan PPP berpendapat hadirnya Perda ini sudah tepat, sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun Fraksi PKS-PPP juga mempertanyakan penerapan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, seperti apa bentuknya jika Perda ini disahkan. (ap)