PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya pada Senin, 11 September, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya. Pada kesempatan tersebut, Bupati Muda Mahendrawan menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya, salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam pidatonya, Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa penyusunan Raperda mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, baik saat prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana. Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk menjalankan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, melibatkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal di daerah.
Bupati Muda menegaskan bahwa Raperda tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta peran lembaga usaha, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Selain itu, Bupati Muda Mahendrawan juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini telah mendapat apresiasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kubu Raya memimpin dalam penyusunan Raperda ini, sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih belum memiliki Raperda yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Raperda ini juga telah melalui proses pengharmonisasian dan pembahasan dalam diskusi kelompok terfokus oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat. Diskusi tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi, akademisi, mahasiswa, LSM, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Muda Mahendrawan juga menyampaikan empat Raperda lainnya yang mencakup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Semua Raperda ini memiliki tujuan yang sama, yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Kubu Raya. (ad)