Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi terkait riset tanaman tersebut.
Menkes menekankan bahwa tumbuhan ganja ini sama seperti tumbuhan lainnya. Ganja hanya akan dipakai untuk keperluan medis, bukan untuk dikonsumsi.
“Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian,” kata Menkes Budi di Hotel Westin, Jakarta, pada Minggu (3/7/2022), mengutip DetikHealth.
Dia menambahkan, regulasi penggunaan ganja untuk medis akan segera keluar.
“Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi-red),” tambahnya.
Budi menyebut, Kemenkes sendiri sudah melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Dijelaskannya, regulasi itu akan digunakan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian, terutama pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Seperti dilansir dari DetikHealth, Menkes Budi juga mengungkapkan bahwa pihak Kemenkes juga akan segera berkoordinasi dengan dokter dan farmakologi terkait untuk membahas tanaman yang sudah dilegalkan di Thailand itu.
“(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan,” tutupnya.