Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kejaksaan Negeri Ketapang Musnahkan BB Narkotika, Terbanyak Sabu: 84,30 Kg
  • Lokal
  • News

Kejaksaan Negeri Ketapang Musnahkan BB Narkotika, Terbanyak Sabu: 84,30 Kg

Editor PI 14/07/2021
Kejari Ketapang Musnahkan BB

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum periode bulan April – Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, Rabu (14/07/2021) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan, pemusnahan BB dilaksanakan guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN). Dalam amar putusan PN, menyatakan bahwa BB dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk melaksanakan pustusan itu, maka hari ini kita melakukan pemusnahkan BB dari perkara periode April hinga Juni yang sudah incracht,” kata Kajari kepada awak media.

Alamsyah menyebutkan, sesuai jumlah BB yang dimusnahkan, kebanyakan berasal dari perkara narkotika. Totalnya sebanyak 33 perkara dengan BB sabu 84.303 gram dan ekstasi 36,5 butir.

“Berdasarkan barang yang dimusnahkan, secara kuantitas lebih banyak BB narkoba. Adapun cara pemusnahan, setalah diuji keasliannya, BB dilarutkan dalam air dan juga dengan cara dihancurkan melalui alat,” terangnya.

Terkhusus ancaman bagi pelaku perkara narkotika, dia menyebut tergantung dari tindak pidana yang dilakukan, jumlah BB dan tergantung apakah yang bersangkutan residivis.

“Biasanya jika residivis ancamannya di atas 10 tahun. Kalau dari kasus narkotika yang barang buktinya kita musnahkan saat ini, ada yang ancamannya paling lama 9 tahun,” tuturnya.

Sementara Kasi BB Kejaksaan Ketapang, Lasido Heritson Panjaitan menambahkan, rekapitulasi BB tindak pidana umum yang inkrach periode bulan April sampai Juni 2021 berasal dari 10 jenis perkara.

Adapun jenis perkara tersebut yakni, narkotika 33 perkara, pencurian dengan pemberatan 16 perkara, sajam 5 perkara, perkebunan 6 perkara dan penganiayaan 4 perkara.

Selanjutnya, pertambangan 2 perkara, perjudian 14 perkara, pengrusakan 2 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara dan perlindungan anak 4 perkara.

“Untuk BB yang telah inkrach dari semua perkara periode April sampai Juni kita musnahkan. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Ketapang,” tambah Lasido.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Wardana menyebut, kasus narkoba di Ketapang sudah cukup mengkhawatirkan. Bahkan persentasi perkara narkotika berada di uratan ke dua setelah pencurian.

“Narkoba tidak lagi menyasar kalangan menengah ke atas, namun juga menyasar kalangan menengah ke bawah. Sebab di beberapa kasus, barangnya mudah diraih di kalangan masyarakat dengan harga cukup terjangkau,” ujarnya.

Parahnya, sambung Hendra, tidak sedikit anak dan remaja yang menjadi korban dalam peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

“Karenanya kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan hukum dari Polres dan instansi terkait pada pemberantas narkotika,” imbuhnya.

Continue Reading

Previous: Pelaku Usaha Non Esensial Yang Masih Bandel, Dapat Dijerat Pidana
Next: Banjir Besar Landa Kayong Utara, Pulau Maya yang Paling Parah Dampaknya

Related Stories

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Berita Terbaru

  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026
  • Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026
0c6260cc-18bd-4448-908c-3cfddb4ea02c
  • Lokal
  • News

Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.