PIFA, Lokal – Kepala Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Effendi Muharam, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutupi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SU, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak di UPT PSA terhadap anak asuhnya.
“sudah dilaporkan dan sudah berproses di pihak kepolisian tinggal kita tunggu saja hasilnya, kita serahkan saja sepenuhnya. Jadi tidak benar kita menyembunyikan kasus ini, menutupi kasus ini. Itu tidak benar,”tegas Effendi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/6/25)).
Effendi, mengatakan setelah menerima informasi terkait pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS itu viral di media sosial pada Jumat (27/6/25) pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kalbar serta pihak kepolisian.
Namun, saat hendak membuat laporan resmi, pihak UPT mengetahui bahwa laporan tersebut sudah lebih dahulu dibuat oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
“Karena kita tahu dari berita viral di medsos, kita cepat tindak lanjuti sejak Jumat. Kita juga sudah koordinasi dengan kepolisian. Jadi tidak ada kita membiarkan kasus ini,”ungkapnya.
“Memang laporan ke polisi dibuat oleh keluarga korban. Kita sesalkan kenapa tidak melapor dulu ke UPT, tapi setelah kita tahu, kita langsung tindak lanjuti dan koordinasikan dengan semua pihak,”tambahnya.
Saat ini, disebut Effendi, pihaknya telah mengamankan anak-anak pelapor demi menjaga kondisi psikis mereka. Pihak UPT juga telah berkoordinasi dengan KPPAD Kota Pontianak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Saat ini korban kita sudah minta pendampingan dan kita simpan disuatu tempat dibantu KPPAD DPPPA, dan diberikan pendampingan untuk perlindungan dan penjagaan untuk psikisnya,”ujarnya.
Sementara itu, SU telah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pontianak pada Minggu sore, 29 Juni 2025, setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian. Effendi menyebutkan bahwa laporan internal juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kalbar untuk penentuan sanksi lebih lanjut terhadap SU.
